Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata subah, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR subah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di subah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah subah, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat subah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR subah mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR subah terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan subah. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR subah. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi subah.
DISPAR subah melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di subah, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat